Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan larangan bagi
truk roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU dalam kota
mulai Senin, 6 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis
untuk mengurangi antrean panjang di SPBU serta memastikan distribusi solar
subsidi lebih tepat sasaran.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa aturan ini
bukan untuk mempersulit pengusaha angkutan, melainkan demi kenyamanan
masyarakat umum. “Kami ingin memastikan bahwa kendaraan pribadi tidak terganggu
oleh antrean panjang truk di SPBU dalam kota,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagai solusi, pemerintah telah menetapkan tujuh SPBU di
pinggiran kota yang khusus melayani truk besar. SPBU tersebut adalah SPBU
Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 (depan BPK), SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung,
SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, dan SPBU Aurduri. Ketujuh SPBU ini
diwajibkan beroperasi selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan solar truk.
Kendaraan pribadi roda empat tetap diperbolehkan mengisi
solar di SPBU dalam kota. Namun, truk yang kedapatan melanggar aturan akan
diarahkan keluar oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP,
dan Dinas Perhubungan. Pengawasan ketat akan dilakukan di seluruh SPBU dalam
kota.
Pengecualian diberikan kepada truk pengangkut sembako dan
LPG, dengan syarat menunjukkan bukti muatan kepada petugas SPBU. Pemerintah
berharap kebijakan ini tidak mengganggu distribusi logistik penting yang
menyangkut kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Feri, menambahkan
bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada para pengusaha angkutan dan pemilik
SPBU sejak pekan lalu. “Kami sudah berikan surat edaran dan melakukan pertemuan
dengan pihak terkait agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.
Sejumlah pengemudi truk menyambut kebijakan ini dengan
beragam tanggapan. Ada yang mendukung karena dianggap bisa mempercepat
pengisian di SPBU khusus, namun ada pula yang mengeluhkan jarak SPBU pinggiran
yang dinilai cukup jauh dari jalur utama angkutan.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan kendala di lapangan,
penyesuaian akan dilakukan demi kelancaran distribusi bahan bakar dan
kenyamanan seluruh pengguna jalan di Kota Jambi. (Azkia)