Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU dalam Kota

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T02:39:27Z

 


Jambi - Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan larangan bagi truk roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU dalam kota mulai Senin, 6 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi antrean panjang di SPBU serta memastikan distribusi solar subsidi lebih tepat sasaran.

 

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit pengusaha angkutan, melainkan demi kenyamanan masyarakat umum. “Kami ingin memastikan bahwa kendaraan pribadi tidak terganggu oleh antrean panjang truk di SPBU dalam kota,” ujarnya dalam konferensi pers.

 

Sebagai solusi, pemerintah telah menetapkan tujuh SPBU di pinggiran kota yang khusus melayani truk besar. SPBU tersebut adalah SPBU Simpang Gado-Gado, SPBU Paal 7 (depan BPK), SPBU Paal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, dan SPBU Aurduri. Ketujuh SPBU ini diwajibkan beroperasi selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan solar truk.

 

Kendaraan pribadi roda empat tetap diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam kota. Namun, truk yang kedapatan melanggar aturan akan diarahkan keluar oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Pengawasan ketat akan dilakukan di seluruh SPBU dalam kota.

 

Pengecualian diberikan kepada truk pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat menunjukkan bukti muatan kepada petugas SPBU. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak mengganggu distribusi logistik penting yang menyangkut kebutuhan masyarakat.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Feri, menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada para pengusaha angkutan dan pemilik SPBU sejak pekan lalu. “Kami sudah berikan surat edaran dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.

 

Sejumlah pengemudi truk menyambut kebijakan ini dengan beragam tanggapan. Ada yang mendukung karena dianggap bisa mempercepat pengisian di SPBU khusus, namun ada pula yang mengeluhkan jarak SPBU pinggiran yang dinilai cukup jauh dari jalur utama angkutan.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan kendala di lapangan, penyesuaian akan dilakukan demi kelancaran distribusi bahan bakar dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Kota Jambi. (Azkia)

×
Berita Terbaru Update